Selasa, 31 Januari 2017

PROPOSAL DANA HIBAH UNTUK MUSHOLLA NURUL KHOIROT



MUSHOLLA
“NURUL KHOIROT”
DUKUH BONDOWOSO DESA PRINGTULIS KEC. NALUMSARI JEPARA
Sekretariat: Jl. Wisangan, Ds. Pringtulis RT.03/06 Nalumsari Jepara 59466
'  081 390189939, 081 575823308
 

Nomor :  006/PPM.NK/IX/2011                             
Lamp. :  1 bendel
Hal      :  Permohonan Bantuan                             Kepada
   Dana Hibah                                               Yth, Bp. Bupati Jepara
di    Tempat

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, di RT. 03 RW.06 dukuh Bondowoso diperlukan musholla yang memadai baik segi artistik maupun hygenisnya.          Untuk merealisasikan pembangunan tersebut, kami Panitia Pembangunan Musholla NURUL KHOIROT telah melakukan usaha dengan menggali dana dari masyarakat sekitar.  Namun dana tersebut belum mencukupi, maka dengan rendah hati kami mohon Bapak Bupati Jepara  dapat memberikan bantuan dana hibah agar pembangunan itu cepat terwujud.
Sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan:
1.   Latar belakang pengajuan Proposal
2.   Maksud dan Tujuan
3.   Susunan Kepengurusan
4.   Domisili Sekretariat
5.   Rencana Anggaran Belanja
6.   Tanda tangan dan nama lengkap calon penerima hibah
7.   Pakta Integritas penerima Hibah
8.   Surat pernyataan tak terjadi konflik internal
9.   Surat pernyataan tanggung jawab penerima hibah
            Demikian permohonan kami, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami sampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

                      Pringtulis, 5 September 2011

                       
MUSHOLLA NURUL KHOIROT


Ketua Pengurus,



Muhammad  Manajil
Mengetahui,

Camat Nalumsari



Kustanto, SH.MM
NIP 19580424 1981003 1 018
Petinggi Pringtulis



H. Suharsono, S.Sos.

Tembusan :
1.   Ka. Bag. Kesra Setda Kab. Jepara
2.   Arsip
MUSHOLLA
“NURUL KHOIROT”
DUKUH BONDOWOSO DESA PRINGTULIS KEC. NALUMSARI JEPARA
Sekretariat: Jl. Wisangan, Ds. Pringtulis RT.03/06 Nalumsari Jepara 59466
'  081 390189939, 081 575823308
 




PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA HIBAH


A.  LATAR BELAKANG
Musholla merupakan wadah/tempat untuk mengkaji ilmu agama Islam baik di pedesaan maupun di kota-kota besar di Indonesia. Seiring dengan perkembangan umat Islam serta animo masyarakat yang semakin meningkat akan kesadaran beragama dan pentingnya belajar Al-Qur’an, maka Musholla Nurul Khoriot berupaya menyediakan wadah belajar Al-Qur’an dan sopan santun bertingkah laku bagi generasi muslim khususnya anak-anak.

Musholla Nurul Khoirot yang baru dibangun tahun ini masih banyak kekurangan di sana-sini terutama untuk finishing dan kelengkapan wudlu. Untuk itu momen ini adalah kesempatan yang baik agar Bapak Bupati Jepara menyalurkan hibah kepada musholla kami.


B.  TUJUAN
Permohonan bantuan dana hibah ini kami ajukan dengan tujuan sebagai berikut:
1.   untuk merehabilitasi musholla  
2.   mendukung program pemerintah
3.   untuk kesejahteraan ustadz-ustadz
4.   melengkapi saran dan prasarana penunjang musholla

C.  SEKRETARIAT
Sekretariat musholla Nurul Khoirot terletak di Jl. Wisangan Desa Pringtulis RT. 3/6 Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara.

D.  PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami haturkan terima kasih.

















MUSHOLLA
“NURUL KHOIROT”
DUKUH BONDOWOSO DESA PRINGTULIS KEC. NALUMSARI JEPARA
Sekretariat: Jl. Wisangan, Ds. Pringtulis RT.03/06 Nalumsari Jepara 59466
'  081 390189939, 081 575823308
 



SUSUNAN PENGURUS

Pelindung :  Petinggi Pringtulis
Penasehat :  1.  Kyai Maksum
                     2.  Kyai Abdul Manaf
Ketua        :  Muhammad Manajil
Sekretaris :  Wiji, S.Pd.
Bendahara :  Ahmad Mustaqim

SEKSI-SEKSI:
1.    Pelaksana Pembangunan
      1.1  Suparjo
      1.2  Jamil
      1.3  Masimin
      1.4  Slamet
2.    Pengawas Pembangunan
      2.1  Saeroni
      2.2  Asmawi
      2.3  Anwar Sadad
3.    Pembantu Umum dan Usaha
      3.1  Aris Sugi Hartono
      3.2  Zaenal Arifin
      3.3  Khoiril Anwar


                     Pringtulis, 5 September 2011


MUSHOLLA NURUL KHOIROT

Ketua,



MUHAMMD MANAJIL
Sekretaris,



W I J I , S.Pd.

Mengetahui,
Petinggi Pringtulis



H. SUHARSONO, S.Sos.





MUSHOLLA
“NURUL KHOIROT”
DUKUH BONDOWOSO DESA PRINGTULIS KEC. NALUMSARI JEPARA
Sekretariat: Jl. Wisangan, Ds. Pringtulis RT.03/06 Nalumsari Jepara 59466
'  081 390189939, 081 575823308
 




RENCANA PENGGUNAAN ANGGARAN
DANA HIBAH


NO
URAIAN
HARGA SATUAN
JUMLAH
1
Kran wudlu
500.000
500.000
2
3 Pintu
600.000
1.800.000
3
Bata Merah 4000 Biji
500.000
2.000.000
4
Pasir 2 Truk
.1.000.000
2.000.000
5
Semen

1.000.000
6
Mukena 10 bh
90.000
900.000

Al Qur’an 20 bh
50.000
1.000.000
6
Kesejahteraan ustadz
Rp. 225.000 x 6 bln x 2org
2.700.000
Jumlah
11.900.000






Penerima Hibah,



MUHAMMAD MANAJIL




















MUSHOLLA
“NURUL KHOIROT”
DUKUH BONDOWOSO DESA PRINGTULIS KEC. NALUMSARI JEPARA
Sekretariat: Jl. Wisangan, Ds. Pringtulis RT.03/06 Nalumsari Jepara 59466
'  081 390189939, 081 575823308
 



DAFTAR USULAN CALON PENERIMA BANTUAN
DANA HIBAH


No.
NAMA
ALAMAT
TANDA TANGAN
1
MUHAMMAD MANAJIL
Pringtulis Nalumsari Jepara

2
WIJI, S.Pd.
Pringtulis Nalumsari Jepara


JUMLAH





Pringtulis, 5 September 2011
Penerima Hibah,



MUHAMMAD MANAJIL






























LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 


PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH

HIBAH BERUPA UANG

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     MUHAMMAD MANAJIL
No. Identitas KTP   :     33.2012.160468.0002
Alamat                      :     Dk.Bondowoso RT. 03 RW. 06 Desa Pringtulis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Jabatan                    :     Ketua Panitia Pembangunan Musholla Nurul Khoirot
Bertindak untuk     
dan atas nama       :     Musholla Nurul Khoirot Pringtulis Nalumsari Jepara

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya:

1.   tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

2.   akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah ini

3.   akan menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

4.   apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


Jepara, 5 September 2011

Penerima Hibah






MUHAMMAD MANAJIL






LAMPIRAN IVPERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 





SURAT PERNYATAAN
TIDAK TERJADI KONFLIK INTERNAL


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     MUHAMMAD MANAJIL
No. Identitas KTP   :     33.2012.160468.0002
Alamat                      :     Dk.Bondowoso RT. 03 RW. 06 Desa Pringtulis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Jabatan                    :     Ketua Panitia Pembangunan Musholla Nurul Khoirot
Bertindak untuk     
dan atas nama       :     Musholla Nurul Khoirot Pringtulis Nalumsari Jepara


            Dalam rangka pemberian bantuan sosial dari Pemerintah Daerah, dengan ini saya menyatakan bahwa di dalam kepengurusan organisasi kami tidak terjadi konflik internal.

            Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jepara, 5 September 2011

Penerima Hibah






MUHAMMAD MANAJIL













LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR :          37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
 PENERIMA HIBAH

HIBAH BERUPA UANG

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     MUHAMMAD MANAJIL
No. Identitas KTP   :     33.2012.160468.0002
Alamat                      :     Dk.Bondowoso RT. 03 RW. 06 Desa Pringtulis Kecamatan Nalumsari Kabupaten Jepara
Jabatan                    :     Ketua Panitia Pembangunan Musholla Nurul Khoirot
Bertindak untuk     
dan atas nama       :     Musholla Nurul Khoirot Pringtulis Nalumsari Jepara


Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai penerima dana hibah telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta saya akan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah dimaksud.

Apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian hari menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



Jepara, 5 September 2011

Penerima Hibah






MUHAMMAD MANAJIL


1 komentar: