Senin, 30 Januari 2017

PROPOSAL MUSHOLLA BIKIN TEMPAT WUDLU ANGGARAN 76 JUTA



PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLLA
“BAITUL MUTTAQIEN”


Desa Jebol RT. 06 RW. III Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara ' 081914006889 * 59465


 


Nomor      :   20/PPM/BT/III/2012                                        Jepara, 7 Maret 2012
Lampiran :   1 bendel                                                         
Perihal     :   Permohonan Bantuan                                          Kepada
                                                                                                Yth. Bupati Jepara
                                                                                                di -
                                                                                                            Jepara


                      Assalamu’alaikum Wr. Wb.

          Mengingat sulitnya mengambil air suci di Mushollah Baitul Muttaqien, maka kami selaku majelis taklim musholla Baitul Muttaqien berencana untuk membangun tempat wudlu sekaligus kolam air dari beton dengan rencana anggaran pembangunan sebesar Rp. 76.000.000,00 ( Tujuh puluh enam juta rupiah ).
          Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini perkenankanlah kami mengajukan bantuan Kepada Bapak guna suksesnya pembangunan tersebut.
          Sebagai pertimbangan Bapak, bersama ini kami lampirkan :
1.    Susunan Panitia Pembangunan.
2.    Rencana Anggaran Biaya Pembangunan.
          Demikian permohonan yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami haturkan banyak terima kasih, semoga apa yang kita lakukan diambil sebagai ibadah kita kepada Allah SWT. Amin.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLLA BAITUL MUTTAQIEN

Ketua,




Ali Masyhuri
Sekretaris




Ust. Abdullah

Mengetahui
Camat Mayong




Eriza Rudi Yulianto, S.SoS.
Pembina
NIP. 19700701 199003 1 007
Petinggi Jebol,




Muhajir

Tembusan :
1.   Camat Mayong,
2.   Petinggi Desa Jebol,
3.   Arsip.
PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLLA
“BAITUL MUTTAQIEN”


Desa Jebol RT. 06 RW. III Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara ' 081914006889 * 59465


 



PROPOSAL
PERMOHONAN BANTUAN DANA HIBAH


A.  LATAR BELAKANG
Musholla merupakan wadah/tempat untuk mengkaji ilmu agama Islam baik di pedesaan maupun di kota-kota besar di Indonesia. Seiring dengan perkembangan umat Islam serta animo masyarakat yang semakin meningkat akan kesadaran beragama dan pentingnya belajar Al-Qur’an, maka Musholla Baitul Muttaqin berupaya menyediakan wadah belajar Al-Qur’an dan sopan santun bertingkah laku bagi generasi muslim khususnya anak-anak.

Musholla Baitul Muttaqin yang baru dibangun tahun ini masih banyak kekurangan di sana-sini terutama untuk finishing dan kelengkapan wudlu. Untuk itu momen ini adalah kesempatan yang baik agar Bapak Bupati Jepara menyalurkan hibah kepada musholla kami.


B.  TUJUAN
Permohonan bantuan dana hibah ini kami ajukan dengan tujuan sebagai berikut:
1.   untuk merehabilitasi musholla  
2.   mendukung program pemerintah
3.   untuk kesejahteraan ustadz-ustadz
4.   melengkapi saran dan prasarana penunjang musholla

C.  SEKRETARIAT
Sekretariat musholla Baitul Muttaqin terletak di Desa Jebol RT. 08 RW. 03 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara.

D.  PENUTUP
Demikian proposal ini kami buat, atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini kami haturkan terima kasih.





PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLLA
“BAITUL MUTTAQIEN”


Desa Jebol RT. 06 RW. III Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara ' 081914006889 * 59465
 



RENCANA ANGGARAN BIAYA
PEMBANGUNAN DAN PERBAIKAN MUSHOLLA
BAITUL MUTTAQIEN



A.  PENGELUARAN

              Biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan pembangunan serta perbaikan Musholla Baitul Muttaqien dengan beberapa item pekerjaan yaitu pembuatan list plank, papan nama musholla, pembuatan bangunan tempat wudlu, perbaikan kran-kran air, kolam air dan pembuatan pintu dan jendela musholla yaitu sebesar Rp. 76.000.000,- (Tujuh puluh enam juta rupiah).

B.  PEMASUKAN
1.   Dana swadaya masyarakat                                      Rp.          5.000.000,00
2.   Dana pembangunan musholla Baitul Muttaqin  Rp.          3.000.000,00
3    Dana infaq Musholla                                                Rp.          2.000.000,00
4.   Dana Bantuan lainnya                                             Rp.       66.000.000,00
                                                                                            -------------------------------
                                                                                                         76.000.000,00




                                                                                                   Jepara, 7 Maret 2012

Ketua Panitia,




Ali Masyhuri
Sekretaris,




Ust. Abdullah



Mengetahui,
Petinggi Desa Jebol




Muhajir

PANITIA PEMBANGUNAN MUSHOLLA
“BAITUL MUTTAQIEN”


Desa Jebol RT. 06 RW. III Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara ' 081914006889 * 59465
 




DAFTAR USULAN CALON PENERIMA BANTUAN
DANA HIBAH


No.
NAMA
ALAMAT
TANDA TANGAN
1
ALI MASYHURI
Jebol Mayong Jepara

2
ABDULLAH
Jebol Mayong Jepara


JUMLAH





         Jebol, 7 Maret 2012
Penerima Hibah,




          ALI MASYHURI




     

LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR     :  37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 


PAKTA INTEGRITAS PENERIMA HIBAH

HIBAH BERUPA UANG

PAKTA INTEGRITAS

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     ALI MASYHURI
No. Identitas KTP   :     0017 / 00070 / 042011
Alamat                      :     Desa Jebol RT. 06 RW. 03 Kec. Mayong Kabupaten Jepara
Jabatan                    :     Ketua Pembangunan Musholla
Bertindak untuk    
dan atas nama       :     Musholla Baitul Muttaqien Jebol Mayong Jepara

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah, dengan ini menyatakan bahwa saya:

1.   tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)

2.   akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah ini

3.   akan menggunakan dana hibah sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku

4.   apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam Pakta Integritas ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.


       Jepara, 7 Maret 2012

Penerima Hibah






ALI MASYHURI
 

BUPATI JEPARA

Ttd.

HENDRO MARTOJO


LAMPIRAN IVPERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR     :  37 TAHUN 2011
TANGGAL :  17 OKTOBER 2011


 



SURAT PERNYATAAN
TIDAK TERJADI KONFLIK INTERNAL


Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     ALI MASYHURI
No. Identitas KTP   :     0017 / 00070 / 042011
Alamat                      :     Desa Jebol RT. 06 RW. 03 Kec. Mayong Kabupaten Jepara
Jabatan                    :     Ketua Pembangunan Musholla
Bertindak untuk    
dan atas nama       :     Musholla Baitul Muttaqien Jebol Mayong Jepara

            Dalam rangka pemberian bantuan sosial dari Pemerintah Daerah, dengan ini saya menyatakan bahwa di dalam kepengurusan organisasi kami tidak terjadi konflik internal.

            Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya tanpa adanya tekanan dari pihak manapun, serta apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tidak benar maka saya bersedia dituntut di muka pengadilan dan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Jepara, 7 Maret 2012

Penerima hibah,





ALI MASYURI
 



BUPATI JEPARA,

         ttd

HENDRO MARTOJO







LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI JEPARA
NOMOR       :  37 TAHUN 2011
TANGGAL   :  17 OKTOBER 2011


 


SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
 PENERIMA HIBAH

HIBAH BERUPA UANG

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                       :     ALI MASYHURI
No. Identitas KTP   :     0017 / 00070 / 042011
Alamat                      :     Desa Jebol RT. 06 RW. 03 Kec. Mayong Kabupaten Jepara
Jabatan                    :     Ketua Pembangunan Musholla
Bertindak untuk    
dan atas nama       :     Musholla Baitul Muttaqien Jebol Mayong Jepara

Dengan ini menyatakan bahwa saya sebagai penerima dana hibah telah menggunakan dana hibah tersebut sesuai dengan usulan proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah serta pelaksanaannya akan mematuhi Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Monitoring dan Evaluasi Pemberian hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta saya akan bertanggung jawab terhadap penggunaan dana hibah dimaksud.

Apabila di kemudian hari diketahui terjadi penyimpangan dalam penggunaannya sehingga kemudian hari menimbulkan kerugian daerah, maka saya bersedia mengganti dan menyetorkan kerugian tersebut ke kas daerah serta bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.



     Jepara, 7 Maret 2012
           
Penerima Hibah,






ALI MASYHURI
 


BUPATI JEPARA,

          ttd

HENDRO MARTO


Surat Keterangan Tidak Terjadi Konflik
Internal HIBAH TANAH Lokasi Musholla
Baitul Muttaqim Desa Jebol RT 06 / 03 .
 


Yang bertanda tangan di bawah ini  :
I.      Nama             :  1.    Hj. Masruroh
                                   2.    Misbahul Manir
                                   3.    Khusriroh
                                   4.    Sakdullah
Masing-masing beralamat di desa Jebol Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, adalah benar-benar ahli Waris dari pada Almarhum H.Abdul Aziz Desa Jebol Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, selanjutnya di sebut pihak pertama.

II.     Nama             :  1.    K. Nasikun
Alamat Desa Jebol Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara, selanjutnya di sebut pihak kedua.

Pihak Pertama benar-benar menyatakan tidak ada Konflik Internal atas Hibah Tanah Lokasi Musholla Baitul Muttaqien yang dihibahkan oleh Almarhum H. Abdul Aziz kepada pihak kedua. Dan kami pihak pertama tidak akan mengganggu gugat Musholla/Hibah Tanah dimaksud.
Harap yang berwajib / bersangkutan maklum.


Jebol, 05  Maret  2012

Pihak Kedua




Nasikun
Pihak Pertama
1.  Hj. Masruroh             
2.  Misbahul Munir          
3.  Khusriroh
4.  Sakdullah

( ...................... )
                   ( .......................)
( ...................... )
                   ( ...................... )

Mengetahui,
Petinggi Jebol




( Muhajir )




SURAT KETERANGAN
PERTANGGUNG JAWABAN HIBAH



          Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama                     :   Nasikhun
Tgl lahir/ umur      :   45 tahun
Alamat                    :   Jebol RT. 05/ RW. 03 Kec. Mayong Kab. Jepara

          Bahwa atas hibah tanah lokasi Musolla Baitul Muttaqien dari Alm. H. Abdul  Aziz Desa Jebol Kec. Mayong Kab. Jepara yang dihibahkan kepada saya, akan kami pertanggung jawabkan sepenuhnya dan akan kami jaga kelestariannya sebagai tempat ibadah umat Islam.
          Demikian keterangan kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.






                                                                                          Jebol, 05 Maret 2012
Mengetahui,
Petinggi Jebol




( Muhajir )

Yang Menyatakan,




( Nasikhun )




















KEGIATAN RAMADHAN DAN
PEMBANGUNAN MUSHOLA
“BAITUL MUTTAQIEN”






















 



































Desa Jebol RT. 06 RW. III
Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar